- Saling mengucapkan selamat hari raya Natal, saling kirim kartu lebaran baik melalui pos atau internet.
- Ikut serta memeriahkan hari Raya Natal di gereja, hotel, gedung serba guna, atau melalui media elektronik.
- Membeli pohon natal dan memasang patung Sinterklas (Santa Claus) yang katanya mencintai anak-anak dengan membagi-bagikan hadiah sejak malam Natal hingga malam tahun baru.
- Bermaksiat, melakukan kejahatan, dan mabuk-mabukan pada malam tahun baru serta bentuk-bentuk lainnya.
HUKUM PERKREDITAN
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan, lalu bagaimanakah hukumnya? harm atau halal?...More
Seputar Sholat Ketika Safar
Saat ini kami akan melanjutkan dengan pembahasan beberapa permasalahan seputar safar. Semoga bermanfaat. .More
Ziarah Kubur, Bolehkah?
mengingat masih banyaknya kaum muslimin yang salah dalam menyikapi ziarah ini sehingga bukannya manfaat yang mereka raih, akan tetapi ziarah mereka justru mengundang murka Allah ‘Azza wa Jalla. Semoga Allah Ta’ala memberikan kita semua petunjuk....More
Wabah mematikan melanda AS, virus West Nile telah memakan banyak korban
safar bagian dari adzab, karena di dalam safar banyak dijumpai kesulitan, lelah, terpaan angin, cuaca dingin dan panas, rasa takut, banyak bahaya yang mengancam, sedikti makan dan minum, dan terpisah dari orang-orang yang dicintai. (Lihat Syarh Shahih Muslim li an-Nawawi)....More
Minggu, 23 Desember 2012
Natal dan Tahun Baru Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut-ikutan
Sabtu, 20 Oktober 2012
Bolehkah Berkurban dari Uang Pinjaman Hutang?
. . . meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting . . .
Hukum Berkurban Atas Nama Orang Lain
Rabu, 10 Oktober 2012
Mengerjakan Amal Sunnah VS Taat Orang Tua; Mana yang Didahulukan?
Minggu, 30 September 2012
Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa
Apabila seorang wanita diperkosa kemudian hamil, apakah wanita ini boleh menggugurkan kandungannya?
Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Secara global, mungkin dapat kita katakan bahwa apabila prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primier menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.
Maka berdasarkan prinsip ini, apabila seorang muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa na’as seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya dengan syaratsebagai berikut:
- Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan. (*)
- Pengguguran janin itu dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang ia kandung.
- Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.
- Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus perkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.
- Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.
- Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.
- Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.
- Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.
Adapun kesimpulan dari pendapat Syaikh Jadul al-Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil perkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut. Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syar’i.
Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama thaun 1413 H tentang kaum muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat perkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr. Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus perkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Wabillahi at-taufiq.
Jumat, 28 September 2012
Ingat, Kemenangan Itu Dari Sisi Allah!
Rabu, 26 September 2012
Menginjak Najis Sesudah Berwudhu, Apakah Wudhunya Batal?
Rabu, 12 September 2012
Nasehat dan Tahdzir Lajnah Daimah lil Ifta’ (Komite Fatwa) Arab Saudi kepada Ali Hasan Al-Halabi
Sekarang simak bersama nasehat dan tahdzir
LAJNAH DA’IMAH
LIL BUHUTS WAL IFTA’
- Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh Hafizhahullah
- Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan Rahimahullah
- Asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid Rahimahullah
- Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’ala
- Penulis membangun (tulisannya itu) di atas madzhab murji’ah yang bid’ah lagi bathil. yaitu mereka yang membatasi kekufuran hanya sebatas kufur pengingkaran, pendustaan, dan penghalalan hati. Sebagaimana terdapat pada halaman 6 catatan kaki ke 2 dan halaman 22. Pernyataannya ini bertentangan dengan apa yang Ahlussunnah wal Jama’ah berada di atasnya, yaitu bahwa kufur bisa terjadi dengan keyakinan, ucapan, perbuatan, dan keraguan.
- tahrifnya (membelokkan maksud) dalam menukil dari Ibnu Katsirrahimahullah dalam Al-Bidayah wan Nihayah 13/18. Dimana ia menyebutkan pada catatan kakinya halaman 15 menukil dari Ibnu katsir: Bahwa Genghis Khan mengklaim tentang (Qanun) Yasiq berasal dari Allah dan bahwa inilah sebab kekufuran mereka.” Ternyata ketika di ruju’ ke referensi yang telah disebutkan tidak didapatkan padanya apa yang ia nisbahkan kepada Ibnu katsir rahimahullah Ta’ala.
- Taqowwulnya (Bualan dan ucapan dusta) atas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Ta’ala pada halaman 17-18, dimana penyusun kitab tersebut menisbahkan kepada beliau (Ibnu Taimiyah) bahwa hukum pengganti menurut Syaikhul Islam tidak kufur kecuali jika didasari ma’rifah, keyakinan, dan penghalalan. Ini murni kebohongan atas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Ta’ala, beliau adapah penebar madzhab salaf ahlussunnah wal jama’ah dan madzhab mereka. seperti yang telah lalu, dan ini tidak lain adalah madzhab murji’ah.
- Tahfirnya (membelokkan) maksud Al-’Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah Ta’ala dalam risalahnya: Tahkimul Qawanin Al-Wadh’iyah. Dimana penyusun kitab tersebut (Ali Al-Halabi) mengira bahwa Syaikh mensyaratkan penghalalan hati, padahal ucapan Syaikh amat jelas seperti jelasnya matahari -pada tulisannya tersebut- diatas (manhaj) ahlus sunnah wal jama’ah sejati.
- Ta’liqnya (catatan kaki sebagai penjelas) atas ucapan para ulama’ yang ia cantumkan dan menafsirkan ucapan mereka tidak pada mestinya.Sebagaimana pada halaman 108 catatan kaki no.1, hal.109 footnote no.21, dan hal.110 footnote.2
- Sebagaimana pula dalam kitab tersebut ada sikap peremehan dari berhukum kepada selain Allah, terkhusus pada hal.5 footnote.1, dengan alasan bahwa mementingkan merealisasikan tauhid dalam permasalahan ini ada sifat tasyabbuh kepada orang-orang syi’ah -rafidhah-. Ini adalah kekeliruan yang fatal.
- dan setelah mendalami tulisan kedua Shaihatu Nadzir didapati bahwa ia bagaikan musnad bagi kitab yang telah disebutkan, dan keadaannya keduanya telah disebutkan (atau seperti yang disebutkan).
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء .
Selasa, 21 Agustus 2012
HUKUM PERKREDITAN
Selasa, 14 Agustus 2012
“Zakat Fitri” atau “Zakat Fitrah”… mana yg benar?
Kamis, 09 Agustus 2012
to: Bang Faruq - Pamulang
Jumlah Rakaat Shalat Dhuha
Selasa, 07 Agustus 2012
Do'a Qunut dalam Sholat Witir
Puasa, tapi ga berjilbab?
Senin, 06 Agustus 2012
Koreksi Do'a Lailatul Qodar
Seputar Zakat Profesi
Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Adakah Zakat Gaji ???
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’


