Tampilkan postingan dengan label masail ummah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masail ummah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Desember 2012

Natal dan Tahun Baru Syi'ar Agama Kafir, Umat Islam Jangan Ikut-ikutan

0 komentar


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang Esa. Shalawat dan salam kepada Nabi terakhir, Muhammad bin Abdillah, serta keluarga dan sahabat beliau.
Setiap umat memiliki hari besarnya masing-masing untuk mengenang dan menghidupkan moment tertentu atau untuk mengungkapkan kebahagiaan, kesenangan, dan syukur yang sifatnya berulang setiap tahun. Dan Allah mengetahui kecenderungan yang ada dalam diri manusia ini, karenanya Dia memberi petunjuk untuk mengapresiasikannya dengan cara yang mulia. Yaitu dengan mengingatkan hikmah penciptaan, tugas manusia, dan ibadah kepada Allah.
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ketika NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam tiba di Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya yang mereka bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya. Lalu beliau bertanya, "Dua hari apa ini?" Mereka menjawab, "Dua hari yang kami bermain-main (bersenang-senang) di dalamnya pada masa Jahiliyah." Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti untuk kalian dua hari tersebut dengan Idul Adha dan Idul Fitri." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah berkata kepada Abu Bakar Radhiyallahu 'Anhu, "Hai Abu Bakar, setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita." (HR. Bukhari).
Dua hadits ini menjadi dalil bahwa hari raya umat Islam hanya dua tersebut. Berbeda dengan hari raya selainnya, baik yang bersifat keagamaan, kenegaraan, atau duniawi.
Banyak sekali nas syar'i yang menerangkan karakteristik umat ini yang berbeda dengan umat, agama, dan kelompok lainnya, agar menjadi umat terbaik. Yaitu umat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menjadi rasul terakhir dengan kitab suci al-Qur'an.
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah." (QS. Ali Imran: 110).
Dalam hadits Mu'awiyah bin Haidah berkata, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Kalian adalah penyempurna tujuh puluh umat. Kalian yang terbaik dan paling mulia di mata Allah 'Azza wa jalla." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).
Beliau bersabda lagi, "Penghuni surga ada 120 baris. Sedangkan umat ini sebanyak 80 barisnya." (HR, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Namun kenyataannya, pada zaman ini banyak umat Islam yang tidak memahami posisi dan kedudukan mereka. Malahan mereka tertarik dengan perayaan hari Natal dan tahun baru yang menjadi syi'ar agama Kristen. Hal ini disebabkan tidak adanya pemahaman yang benar dan lemahnya ikatan aqidah mereka. Sehingga mereka terkadang ikut-ikutan dengan budaya dan tradisi orang kafir, antara lain:
  1. Saling mengucapkan selamat hari raya Natal, saling kirim kartu lebaran baik melalui pos atau internet.
  2. Ikut serta memeriahkan hari Raya Natal di gereja, hotel, gedung serba guna, atau melalui media elektronik.
  3. Membeli pohon natal dan memasang patung Sinterklas (Santa Claus) yang katanya mencintai anak-anak dengan membagi-bagikan hadiah sejak malam Natal hingga malam tahun baru.
  4. Bermaksiat, melakukan kejahatan, dan mabuk-mabukan pada malam tahun baru serta bentuk-bentuk lainnya.
Hari raya Natal dan tahun baru tidak boleh dijadikan sebagai hari yang dirayakan oleh umat Islam, dengan dua alasan:Pertama, mengandung nilai keagamaan yang kufur. Yaitu menyandang sifat tuhan kepada Al-Masih Isa bin Maryam, reinkarnasi, memberhalakan Isa, menganggapnya sebagai anak Allah, disalib, dan keyakinan lainnya.
Kedua, mengandung nilai kefasikan, berbuat seenaknya, berakhlak seperti binatang yang tak pantas ditiru manusia, terlebih oleh orang beriman.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat tegas melarang ritual seperti ini. Dalam hadits shahih disebutkan, ada seseorang bernazar di masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam untuk menyembelih unta di Bawwanah –yaitu nama suatu tempat-, ia lalu mendatangi Nabi dan berkata: “Aku bernazar untuk menyembelih unta di Bawwanah”, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda: “Apakah di sana ada berhala jahiliyah yang disembah?” Mereka berkata: “Tidak”, beliau bersabda: “Apakah di sana dilakukan perayaan hari raya mereka?.” Mereka berkata : “tidak.” Beliau bersabda: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh menunaikan nazar yang berupa maksiat kepada Allah dan yang tidak mampu dilakukan oleh anak Adam.” (HR. Abu Dawud dan sanadnya sesuai syarat as-Shahihain).
Dari Abdullah bin Amru bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
مَنْ بَنَى بِبِلاَدِ الأَعَاجِمِ وَصَنَعَ نَيْرُوزَهُمْ وَمِهْرَجَانَهُمْ وَتَشَبَّهَ بِهِمْ حَتَّى يَمُوتَ وَهُوَ كَذَلِكَ حُشِرَ مَعَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
”Barangsiapa yang membangun negeri orang-orang kafir, meramaikan peringatan hari raya nairuz (tahun baru) dan karnaval mereka serta menyerupai mereka sampai meninggal dunia dalam keadaan demikian. Ia akan dibangkitkan bersama mereka di hari kiamat.” (Sunan al-Baihaqi IX/234).  [PurWD/voa-islam.com]

Read more...

Sabtu, 20 Oktober 2012

Bolehkah Berkurban dari Uang Pinjaman Hutang?

0 komentar



Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menjadikan banyak syariat untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, yang keluarga dan sahabatnya.
Bapak Bidin yang dimuliakan Allah, berkurban (menyembelih hewan ternak pada hari-hari penyembelihan dalam rangka takwa kepada Allah) merupakan syi'ar Islam yang agung dan amal shalih yang paling dicintai oleh Allah pada hari  tersebut. Setiap bulunya terhitung sebagai hasanah bagi orang yang berkurban, sebuah pahala yang jumlahnya tak terhingga.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ
"Tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah…” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)
Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab, “Tuntunan ayah kalian Ibrahim.” Mereka bertanya, “Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan?” Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan.” Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?” Maka beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)
Karenanya setiap muslim hendaknya thama' untuk memperoleh fadhilah yang besar ini dengan sungguh-sungguh mengusahankan agar mampu mengerjakan ibadah yang agung ini. Dan bagi orang yang mampu agar tidak sengaja meninggalkannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallambersabda terhadap orang mampu tapi tak mau berkurban,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf)
Berkurban dari Uang Pinjaman
Menjawab pertanyaan Bapak tentang kebolehan berqurban dari uang pinjaman, maka boleh-boleh saja dan ibadah kurbannya sah. Hanya saja, apakah itu (meminjam uang untuk supaya bisa mengerjakan ibadah kurban) dianjurkan?  
Sesungguhnya meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)
Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi shallallaahu 'alaihi wasallammenjawab, “Ya.” Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallammenjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yang dikatakan Jibril.” (HR. Muslim)
Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” Kami diam dan meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah, perkara keras apa yang telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya utang tersebut.” (HR. Al-Nasa’i dan al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)
. . . meminjam uang (berhutang) untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak dianjurkan, karena dia tidak termasuk yang memiliki kelapangan dan juga kedudukan hutang jauh lebih penting . . .
Sedangkan bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji tetap atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang dan berkurban. Sementara orang yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tidak membebankan pada dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan seperti kondisinya saat ini. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Read more...

Hukum Berkurban Atas Nama Orang Lain

0 komentar


Oleh: Badrul tamam
Al-Hamdulillah, pujian yang sempurna hanya milik AllahSubhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Jika ada orang kaya yang ingin memberikan kebaikan kepada orang kurang mampu dalam bentuk berkurban atas namanya supaya orang tidak mampu tersebut mendapat pahala dan kutamaan ibadah kurban, maka apakah ibadah kurbannya tersebut sah dan berguna bagi orang miskin tersebut?
Berkurban atas nama orang lain ada dua bentuk:
Pertama, seseorang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal. Menurut jumhur ulama dan sebagian pendapat Syafi'iyah, itu sah. Sementara dalam pendapat Syafi'iyah yang lain, tidak sah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal kecuali jika ia (orang yang sudah meninggal) mewasiatkannya. Dan ini adalah pendapat yang lebih dikuatkan dalam madhab mereka.
Kedua, berkurban atas nama orang yang masih hidup. Maka mayoritas ulama dari kalangan Madhab Hanafi dan Syafi'i serta yang lainnya berpendapat tidak sah kecuali dengan izin orang tersebut. Alasannya, karena amal tersebut adalah ibadah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Minhaj: Tidak ada berkorban atas nama orang lain kecuali dengan izinnya, tidak pula atas nama mayit jika ia tidak berwasiat dengannya. (1/248 ) " Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Read more...

Rabu, 10 Oktober 2012

Mengerjakan Amal Sunnah VS Taat Orang Tua; Mana yang Didahulukan?

0 komentar


Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, kita senantiasa memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Shalawat dan salam teruntuk hamba dan utusan-Nya, Nabi MuhammadShallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dna para sahabatnya.
Apabila terjadi tabrakan antara mengerjakan amal-amal sunnah dan taat kepada kedua orang tua, maka ketaatan kepada keduanya harus didahulukan atas ketaatan yangnawafil (tambahan). Adapun saat keduanya tidak sedang membutuhkan kepada anaknya, maka tidak boleh meninggakan amal-amal sunnah dan nafilah atas nama ketaatan kepada keduanya.
Contohnya: ada seorang anak yang ingin berangkat shalat Jum'at lebih pagi, sementara ia memiliki seorang ayah atau seorang ibu yang membutuhkan tenaganya untuk mengantarnya ke dokter dan semisalnya, maka yang lebih baik atasnya adalah mendahulukan ketaatan dan bakti kepada orang tuanya daripada menghajak amal sunnah tersebut (pergi Shalat Jum'at lebih awal).
Namun di saat orang tuanya tidak sedang membutuhkan tenaga dan bantuannya, maka yang lebih baik atasnya adalah pergi ke shalat Jum'at lebih awal.
Contoh lainnya: ada seorang anak yang ingin tetap duduk di masjid sesudah shalat Shubuh supaya mendapatkan keutamaan zikir di pagi hari sampai terbitnya matahari, namun ibunya tidak suka dengan kebiasaannya itu karena ia harus pergi ke pasar pagi-pagi dan memerlukan tenaga anaknya untuk mengantarnya. Maka mengantar ibunya ke pasar itu lebih baik atasnya daripada duduk berzikir di masjid sampai matahari terbit.
Adapun rasa takut berlebih orang tua terhadap anaknya sehingga melarang sang anak untuk pergi menjalankan ibadah baik yang wajib amaupun yang sunnah seperti shalat Isya' dan Shubuh di masjid, atau melarangnya dari mengerjakan ibadah haji karena khawatir capek dan banyak orang meninggal di sana, maka seorang anak tidak wajib mentaati keduanya. Apalagi jika dalam haji yang fardhu, tidak boleh menaati keduanya.
Imam Al-Bukhari berkata dalam Shahihnya: "Bab wajibnya shalat berjama'ah. Dan berkata al-Hasan, jika ibunya melarangnya dari (mendatangi) shalat Isya' berjama'ah dengan paksa, maka ia tidak (boleh) mentaatinya."
Misal lain: Jika ada ibu yang melarang anak gadisnya mengenakan hijab (pakaian muslimah yang) syar'i, maka seorang anak tidak boleh mentaati ibunya tersebut. Karena,
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan terhadap Allah. Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma'ruf." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam al-Nawawi dalam Syarah-nya atas Shahih Muslim berkata terhadap kisah Juraij Radhiyallahu 'Anhu, bahwa dia lebih mementingkan shalatnya daripada memenuhi panggilan ibunya sehingga ia mendoakan keburukan terhadapnya. Para ulama berkata: Ini adalah dalil bahwa yang benar, ia harus memenuhi panggilan ibunya karena ia sedang shalat nafilah. Melanjutkannya adalah sunnah, tidak wajib. Sementara memenuhi panggilan ibu-nya dan berbakti kepada-nya adalah wajib. Dan menentangnya adalah haram. Sangat memungkin dirinya meringankan shalatnya dan menjawab panggilan ibunya kemudian kembali melanjutkan ibadah shalatnya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Read more...

Minggu, 30 September 2012

Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

0 komentar


Apabila seorang wanita diperkosa kemudian hamil, apakah wanita ini boleh menggugurkan kandungannya?
Sekelompok ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus ini. Secara global, mungkin dapat kita katakan bahwa apabila prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primier menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.
Maka berdasarkan prinsip ini, apabila seorang muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa na’as seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya dengan syaratsebagai berikut:
  1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan. (*)
  2. Pengguguran janin itu dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang ia kandung.
  3. Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.
  4. Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus perkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.
(*)Pemaksaan yang dipandang oleh syariat adalah orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk menolak dan tidak ada pilihan lain, syarat-syaratnya adalah:
  1. Orang yang memaksa sanggup untuk melaksanakan ancamannya sementara orang yang diancam tidak mampu menolaknya dan tidak pula dapat melarikan diri.
  2. Orang yang dipaksa memperkirakan apabila ia tidak memenuhi perintah si pemaksa maka si pemaksa benar-benar akan melaksanakan ancamannya tersebut.
  3. Ancaman tersebut langsung akan dilaksanakan.
  4. Orang yang dipaksa tidak melihat ada pilihan lain untuk dirinya.
Di antara mereka yang membolehkan menggugurkan kandungan dari hasil perkosaan adalah Syaikh Jadu al-Haq,  Dr. Al-Buthi, Dr. Hilali Ahmad dan Sa’iduddin al-Hilali.
Adapun kesimpulan dari pendapat Syaikh Jadul al-Haq adalah, “Menurut kesepakatan para ulama tidak boleh menggugurkan kandungan hasil perkosaan setelah ditiupkan ruh. Adapun sebelumnya ada perbedaan pendapat tentang boleh dan tidaknya menggugurkan janin tersebut. Boleh jadi wanita ini mendapat dispensasi khusus yang membolehkannya untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya pada hari-hari pertama kehamilannya dan tidak boleh menggugurkan kandungan kecuali atas dasar alasan yang syar’i.
Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama thaun 1413 H tentang kaum muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat perkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr. Ibrahim Rahim, “Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus perkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu.” Wabillahi at-taufiq.
Read more...

Jumat, 28 September 2012

Ingat, Kemenangan Itu Dari Sisi Allah!

0 komentar


Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah yang menjanjikan pertolongan atas orang beriman. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk baginda Rasulillah -komandan perang yang telah mewujudkan kemenangan Islam- juga keluarga dan para sahabatnya.
Akidah kita mengajarkan, kemenangan hakiki itu terjadi dengan kehendak Allah. Dia menolong dan memberi kemenangan kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.
Jika berkenan, Dia akan memberi kemenangan kepada mereka yang telah mengusahakan sebabnya sebagai pembenar terhadap sunnah-Nya pada makhluk-Nya.
Jika berkehendak lain, Dia memberi kemenangan kepada mustadh'afin (orang-orang lemah) yang dihina untuk memberi penjelasan kepada hamba-hamba-Nya bahwa urusan ini berada di kedua tangan-Nya.
Semua perkara kembali kepada-Nya. Tidak ada makhluk yang bisa mencegah kemauan-Nya. Tak seorangpun pula yang mampu mengalahkan-Nya. Bahkan semua makhluk hina dan tunduk di hadapan-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَمَا النَّصْرُ إِلَّا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ
"Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali Imran: 126)
Kaum mukminin tidak boleh hanya bersandar kepada kekuatan mereka semata dalam jihad yang ditegakkan. Tidak boleh pula terlalu berbangga dengan banyaknya jumlah, kekuatan pasukan, dan hebatnya strategi perang.
Ghazwah Hunain menjadi pelajaran. Saat kaum mukminin berbangga dengan benyaknya jumlah sehingga menyangka itulah penentu kemenangan, Allah menunjukkan kuasa-Nya.
لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئًا وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الْأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ
"Sesungguhnya Allah telah menolong kamu (hai para mukminin) di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) peperangan Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai." (QS. Al-Taubah: 25)
Perhatikan ayat di atas! Diawalnya Allah mengingatkan kaum mukminin (para sahabat Nabi Ridhwanullah 'Alaihim) akan karunia dan pemberian-Nya kepada mereka, yakni pertolongan dan kemenangan dalam banyak peperangan yang telah mereka tegakkan bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Allah ingatkan, bahwa semua itu berasal dari sisi-Nya dengan dukungan dan ketetapan-Nya Jalla wa 'Alaa. Bukan karena sebab banyaknya jumlah, persiapan, dan kehebatan mereka. Kemenangan itu atas pemberian-Nya baik saat jumlah mereka sedikit maupun banyak.
Kemudian Allah ingatkan kejadian pada perang Hunain. Saat kaum mukminin melupakan hakikat ini. Mereka lalai. Mereka merasa bahwa jumlah mereka yang banyak di saat itu merupakan penentu kemenangan.
Banyaknya jumlah membuat mereka berbangga diri. Ternyata, semua itu tidak berguna. Mereka kalah dan lari terbirit-birit ke belakang, kecuali sedikit saja dari mereka yang tetap teguh bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Setelah itu Allah turunkan pertolongan dan dukungan-Nya atas Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wasallamdan kaum mukminin yang bersamanya.
Hal ini untuk memberi pelajaran, kemenangan itu berasal dari-Nya dan atas pemberian-Nya semata. Sebabnya, Allah turunkan junud-junud (pasukan) dari malaikat-Nya. Sesungguhnya berapa banyak kelompok sedikit bisa mengalahkan kelompok yang besar dengan izin AllahSubhanahu wa Ta'ala. (Disarikan dari tafsir Ibnu Katsir)
Akidah kemenangan berasal dari Allah benar-benar diyakini oleh kaum mukminin terdahulu. Sehingga saat tantangan semakin hebat, cobaan bertambah berat, dan kesabaran sudah pada puncak, maka mereka mencari pertolongan kepada-Nya Subhanahu wa Ta'ala.
"Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya:
"Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat." (QS. Al-Baqarah: 214)
Sesungguhnya pertolongan Allah itu penentu kemenangan :
"Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakal." (QS. Ali Imran: 160)
Karenanya wajib bagi mujahidin untuk mewujudkan keridhaan Allah sebelum mereka menyiapkan sebab-sebab materi seperti menyiapkan pasukan, perbekalan, persenjataan, dan selainnya.
Dan keridhaan Allah terwujud dengan iman, sabar, takwa dan taat yang sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian tawakkal kepada-Nya semata.
"Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bertakwa dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah menolong kamu dengan lima ribu Malaikat yang memakai tanda. Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala-bantuan itu melainkan sebagai kabar gembira bagi (kemenangan) mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. Dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Ali Imran: 125-126)
Para mujahidin wajib meyakini –seberapapun besar pasukan mereka-, bahwa mereka memperoleh kemenangan dengan sebab pertolongan Allah kepada mereka.
Betapapun hebat dalam mengusahakan sebab pastilah ada kekurangan dan kelemahan yang menyebabkan gagal sampai hasil final. Karenanya, mereka harus mengembalikan semua urusan kepada-Nya dan menggantungkan hati kepada iradah-Nya yang dengannya terjadi segala urusan.
Allah Ta'ala berfirman,
فَلَمْ تَقْتُلُوهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ قَتَلَهُمْ وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَى
"Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah-lah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar." (QS. Al-Anfal: 17)
Hakikat inilah yang ingin dibangun Al-Qur'an pada hati kaum mukminin. Bahwa segala sesuatu terjadi dengan iradah Allah. Segala urusan akan kembali kepada masyi'ah-Nya.
"Dan kepunyaan Allah-lah apa yang gaib di langit dan di bumi dan kepada-Nya-lah dikembalikan urusan-urusan semuanya, maka sembahlah Dia, dan bertawakallah kepada-Nya." (QS. Hudd: 123)  
Sehingga terjalin hubungan kuat antara hamba dengan Rabb-Nya. Hubungan yang terjalin secara langsung tanpa adanya sekat, penghalang, dan perantara antara kedua-Nya. Yakni ikatan hati mereka dengan Rabb-nya dalam bingkai tawakkal.
Namun perlu dicatat, iman kepada hakikat ini tidaklah menafikan usaha mencari sebab dan mencari saranan cukup untuk mewujudkan kemanangan itu sendiri. Karena mengusahakan sebab adalah taklif rabbani (tugas dari Allah), masuk dalam bagian ibadah kepada-Nya.
Mengusahakan sebab dan sarana terbaik adalah bagian tugas beragama (amal islam) dalam medan perang. Ia juga menjadi bukti nyata keseriusan mujahidin untuk memenangkan perjuangan Islam.
Selain itu, mengusahakan sebab dan sarana yang dibutuhkan dalam peperangan termasuk langkah awal yang sangat fital untuk turunkan pertolongan Allah.
Ia laksana syarat untuk terwujudnya pertolongan Allah. Maka menanti dan berharap pertolongan Allah dengan mengesampingkan sebab datangnya pertolongan tidaklah termasuk tawakkal, tapi pasrah bongkokan (menyerahkan kepada kehendak Allah dengan menafikan usaha).
Sikap seperti ini menunjukkan ingkarnya kepada sunnatullah di alam raya. Yakni adanya hukum sebab akibat pada ciptaan-Nya. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Read more...

Rabu, 26 September 2012

Menginjak Najis Sesudah Berwudhu, Apakah Wudhunya Batal?

0 komentar


Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji milik Allas atas segala nikmat-Nya kepada kita, yang zahir maupun batin. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam keluarga dan para sahabatnya.
Kondisi yang terkadang terjadi, saat kita sudah berwudhu lalu kita bersentuhan dengan benda najis. Misalnya, saat kita berwudhu di kamar kecil lalu kita menginjak air yang mengalir dari kamar mandi yang sudah bercampur dengan air kecil kita. Atau saat kita sudah berwudhu, kita menginjak air kencing anak kita atau menyentuhnya saat membersihkan air kencingnya. Apa yang harus kita lakukan, cukup membersihkan bagian tubuh kita yang terkena najis ataukah harus mengulangi wudhu'?
Bersentuhan dengan najis atau menginjaknya tidak termasuk yang membatalkan wudhu. Begitu juga saat menyentuh barang najis yang sudah kering, maka ia tidak membuatnya najis. Sama seperti kalau menginjak najis kering dengan telapak kaki yang juga kering maka ia tidak membuatnya najis. Seperti menginjak karpet yang terkena kencing anak dan itu sudah kering dengan kaki yang keirng, maka karpet yang terkena najis tersebut tidak membuat najis kakinya.
Siapa yang menginjak air yang sudah bercampur dengan air kecil, maka baginya cukup mencuci kedua kakinya. Tidak harus ia mengulangi wudhu'nya. Begitu juga saat ia bersentuhan dengan air kencing anak saat membersihkan air kencingnya atau saat memindahkan celana/kain yang terkena kencingnya, maka cukup baginya membersihkan tangan dan bagian tubuhnya yang terkena najis, ia tidak wajib mengulangi wudhu'nya.
Siapa yang berjalan di atas lantai yang terkena najis sehingga menjadi basah telapak kakinya karena najis  tersebut, maka kewajiban atasnya hanya membersihkan (membasuh) kedua kakinya yang terkena najis tersebut. Jika sudah basah dengan air maka dengan sendirinya najis tersebut terangkat. Dan sekali lagi, ia tidak harus mengulangi wudhu'nya saat akan mengerjakan shalat. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Read more...

Rabu, 12 September 2012

Nasehat dan Tahdzir Lajnah Daimah lil Ifta’ (Komite Fatwa) Arab Saudi kepada Ali Hasan Al-Halabi

0 komentar


Sekarang simak bersama nasehat dan tahdzir

LAJNAH DA’IMAH

LIL BUHUTS WAL IFTA’

(Komite Fatwa Arab Saudi)
Yang tergabung didalamnya para ulama’ senior dan diketuai oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh Hafizhahullah Ta’ala.
————————————–
Wahai kiranya apa lagi yang mereka tunggu…..
Bukankah para ulama’ kibar telah bersikap?
Bukankah para ulama’ senior telah angkat suara?
Bukankah para ulama’ yang telah berambut dan berjenggot putih telah menyingkap?
ya, mereka telah bersikap, angkat suara, dan menyingkap talbis dan kesesatan serta penyimpangan Ali Hasan Al-Halabi…..
Ya Allah, hilangkanlah dari hati-hati kami sikap mengikut tanpa ilmu…
Para pembaca rahimakumullah, sudah kita simak pada beberapa pertemuan lalu penjelasan para masyayikh Ahlussunnah tentang hakekat keadaan Ali Hasan bin Ali bin Abdul Hamid Al-Halabi …..
Asy-Syaikh Ahmad Bazmul, Asy-Syaikh Muhammad Bazmul, Asy-Syaikh Usamah Athoyah, Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri, Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, dan juga Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi….
Mereka semua telah berbicara tentang Ali Hasan Al-Halabi.
Sekarang, mari kita lihat dan simak kualitas keilmuan Al-Halabi yang tertuang dalam kitabnya, dengan itu kita akan tahu bahwa penyimpangan-penyimpangan Al-Halabi memang sudah lama dan tampak.
At-Tahdzir min Fitnati At-Takfiir, itulah judul buku karangan Ali Al-Halabi yang banyak dibanggakan beberapa kalangan…
Mari simak pernyataan para ulama’ kita tentang kitabnya itu…, Para Ulama’ Kibar yang tergabung dalam AL-LAJNAH AD-DAIMAH LIL IFTA’ WAL BUHUTS (KOMITE FATWA ARAB SAUDI) yang dikepalai oleh:
  1. Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh Hafizhahullah
dan beranggotakan:
  1. Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan Rahimahullah
  2. Asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid Rahimahullah
  3. Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah Ta’ala
Pembaca rahimakumullah, sebelumnya kami ingatkan bahwa fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 14 / 6 / 1421 H yaitu sekitar 10 tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa Al-Halabi telah mengalami pergeseran aqidah dan manhaj sejak beberapa tahun lamanya, hanyasaja para ulama’ terus berusaha menasehatinya dan bersabar atasnya…
Fatwa Lajnah:
Setelah menyebutkan pendahuluan dan beberapa keterangan, lanjah mengatakan:
“Dan setelah Al-Lajnah mempelajari dua kitab tersebut (yaitu kitab At-Tahdzir min Fitnati At-Takfir dan Shaihatu nadzir karya Ali Hasan Al-Halabi) dan mendalaminya, maka menjadi jelaslah bagi Lajnah bahwa kitab At-Tahdzir min Fitnati At-Takfir yang ditulis oleh Ali Hasan Al-Halabi dan ia menukilkan pernyataan para ulama’ di muqoddimah dan catatan kaki, mengandung hal-hal berikut:
  1. Penulis membangun (tulisannya itu) di atas madzhab murji’ah yang bid’ah lagi bathil. yaitu mereka yang membatasi kekufuran hanya sebatas kufur pengingkaran, pendustaan, dan penghalalan hati. Sebagaimana terdapat pada halaman 6 catatan kaki ke 2 dan halaman 22. Pernyataannya ini bertentangan dengan apa yang Ahlussunnah wal Jama’ah berada di atasnya, yaitu bahwa kufur bisa terjadi dengan keyakinan, ucapan, perbuatan, dan keraguan.
  2. tahrifnya (membelokkan maksud) dalam menukil dari Ibnu Katsirrahimahullah dalam Al-Bidayah wan Nihayah 13/18. Dimana ia menyebutkan pada catatan kakinya halaman 15 menukil dari Ibnu katsir: Bahwa Genghis Khan mengklaim tentang (Qanun) Yasiq berasal dari Allah dan bahwa inilah sebab kekufuran mereka.” Ternyata ketika di ruju’ ke referensi yang telah disebutkan tidak didapatkan padanya apa yang ia nisbahkan kepada Ibnu katsir rahimahullah Ta’ala.
  3. Taqowwulnya (Bualan dan ucapan dusta) atas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Ta’ala pada halaman 17-18, dimana penyusun kitab tersebut menisbahkan kepada beliau (Ibnu Taimiyah) bahwa hukum pengganti menurut Syaikhul Islam tidak kufur kecuali jika didasari ma’rifah, keyakinan, dan penghalalan. Ini murni kebohongan atas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah Ta’ala, beliau adapah penebar madzhab salaf ahlussunnah wal jama’ah dan madzhab mereka. seperti yang telah lalu,  dan ini tidak lain adalah madzhab murji’ah.
  4. Tahfirnya (membelokkan) maksud Al-’Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah Ta’ala dalam risalahnya: Tahkimul Qawanin Al-Wadh’iyah. Dimana penyusun kitab tersebut (Ali Al-Halabi) mengira bahwa Syaikh mensyaratkan penghalalan hati, padahal ucapan Syaikh amat jelas seperti jelasnya matahari -pada tulisannya tersebut- diatas (manhaj) ahlus sunnah wal jama’ah sejati.
  5. Ta’liqnya (catatan kaki sebagai penjelas) atas ucapan para ulama’ yang ia cantumkan dan menafsirkan ucapan mereka tidak pada mestinya.Sebagaimana pada halaman 108 catatan kaki no.1, hal.109 footnote no.21, dan hal.110 footnote.2
  6. Sebagaimana pula dalam kitab tersebut ada sikap peremehan dari berhukum kepada selain Allah, terkhusus pada hal.5 footnote.1, dengan alasan bahwa mementingkan merealisasikan tauhid dalam permasalahan ini ada sifat tasyabbuh kepada orang-orang syi’ah -rafidhah-. Ini adalah kekeliruan yang fatal.
  7. dan setelah mendalami tulisan kedua Shaihatu Nadzir didapati bahwa ia bagaikan musnad bagi kitab yang telah disebutkan, dan keadaannya keduanya telah disebutkan (atau seperti yang disebutkan).
Maka Lajnah Daimah memandang bahwa kedua kitab tersebut tidak boleh dicetak dan disebarkan, tidak boleh pula diedarkan dikarenakan didalamnya terdapat kebathilan dan penyimpangan.”
Demikianlah saudaraku pembaca keadaan kitab Ali Hasan Al-Halabi, ini ia tulis bertahun-tahun lalu. Dan karyanya yang sekarang tidak jauh berbeda dengan yang dahulu….
Jangan terkeco dengan keilmuan, hafalan, dan karya tulisnya…. Patokannya bukanlah ia punya karya tulis yang banyak atau punya hafalan yang kuat. Tetapi, sesuaikah aqidah, manhaj, dan amalannya dengan aqidah salafush shalih?
Sebagai penutup, Lajnah Daimah memberikan nasehat kepada Ali Hasan Al-Halabi dengan nasehat seorang ayah kepada anaknya.
“Dan kami menasehati penulis dua buku itu untuk betaqwa kepada Allah pada dirinya dan pada kaum muslimin. Terkhusus para pemudanya.
Dan agar ia bersungguh-sungguh dalam menimbah ilmu syar’i dari para ulama’ yang terpercaya keilmuan dan kebaikan aqidahnya. Dan bahwa ilmu adalah amanah sehingga tidak boleh disebarkan kecuali yang mencocoki Al-Kitab dan As-Sunnah.
Dan agar ia membersihkan dirinya dari keyakinan-keyakinan  seperti ini dan (membersihkan dirinya) dari maslak yang dungu dalam melencengkan ucapan ahlul ilmi.
Dan sudah maklum bahwa kembali kepada al-haq adalah keutamaan dan kemuliaan bagi seorang muslim. wallahul muwaffiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين .اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء .

Anggota: Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan
Anggota: Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Anggota: Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh
—————————————————
Demikian, semoga dapat diambil pelajarannya.
Tentang Ali Hasan, Insya Allah masih berlanjut…. Ikuti terus pernyataan ulama’ kibar lainnya di pertemuan mendatang
Read more...

Selasa, 21 Agustus 2012

HUKUM PERKREDITAN

0 komentar



Macam-Macam Praktek Perkreditan
Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit.
Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
Read more...

Selasa, 14 Agustus 2012

“Zakat Fitri” atau “Zakat Fitrah”… mana yg benar?

0 komentar


Bismillah… was sholatu wassalamu ala rosulillah… wa alaa aalihii washohbihii wa man waalaah…
Mungkin selama ini, sebagian dari kita ada yang beranggapan, bahwa istilah “zakat fitrah” itu salah, dan satu-satunya istilah yang benar adalah “zakat fitri“…
Setelah merujuk ke kitab-kitab para ulama terdahulu, penulis berkesimpulan bahwa anggapan di atas, perlu di koreksi kembali… Karena ternyata istilah itu telah dipakai oleh ulama islam terdahulu…
Berikut kami nukilkan ucapan para ulama’ yang memakai istilah ini:
Read more...

Kamis, 09 Agustus 2012

0 komentar


t

to: Bang Faruq - Pamulang


Jumlah Rakaat Shalat Dhuha


Tidak ada perselisihan di antara ulama mengenai jumlah rakaat minimal shalat dhuha, yakni dua rakaat berdasarkan hadis-hadis yang menyebutkan keutamaan salat dhuha. Namun, mereka berbeda pendapat tentang berapakah jumlah rakaat maksimal shalat dhuha. Dalam hal ini setidaknya ada tiga pendapat:
Read more...

Selasa, 07 Agustus 2012

Do'a Qunut dalam Sholat Witir

0 komentar
qunut_witirTanya:
Apa hukum membaca do’a qunut setiap malam ketika (shalat sunnah) witir?
Jawab:
Tidak masalah mengenai hal ini. Do’a qunut (witir) adalah sesuatu yang disunnahkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun biasa membaca qunut tersebut. Beliau pun pernah mengajari (cucu beliau) Al Hasan beberapa kalimat qunut untuk shalat witir. Ini termasuk hal yang disunnahkan. Jika engkau merutinkan membacanya setiap malamnya, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika engkau meninggalkannya suatu waktu sehingga orang-orang tidak menyangkanya wajib, maka itu juga tidak mengapa. Jika imam meninggalkan membaca do’a qunut suatu waktu dengan tujuan untuk mengajarkan manusia bahwa hal ini tidak wajib, maka itu juga tidak mengapa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan do’a qunut pada cucunya Al Hasan, beliau tidak mengatakan padanya: “Bacalah do’a qunut tersebut pada sebagian waktu saja”. Sehingga hal ini menunjukkan bahwa membaca qunut witir terus menerus adalah sesuatu yang dibolehkan.
[Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nur ‘alad Darb, 2/1062[1]]
Catatan: Dari sini kita melihat bahwa do'a qunut witir itu boleh dibaca setiap saat (setiap malam), tidak khusus hanya di bulan Ramadhan, tidak khusus pula setelah 15 Ramadhan.

Muhammad Abduh Tuasikal



Read more...

Puasa, tapi ga berjilbab?

0 komentar
puasa_jilbab_ramadhanSegala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita telah mengetahui bersama mengenakan jilbab adalah suatu hal yang wajib. Sebagaimana kewajibannya telah disebutkan dalam Al Qur'an dan hadits sebagai pedoman hidup kita. Namun kenyataaan di tengah-tengah kita, masih banyak yang belum sadar akan jilbab termasuk pada bulan Ramadhan. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimanakah status puasa wanita yang tidak berjilbab. Semoga bermanfaat.
Kewajiban Mengenakan Jilbab
Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59). Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar. Sedangkan khimar adalah penutup kepala.
Read more...

Senin, 06 Agustus 2012

Koreksi Do'a Lailatul Qodar

0 komentar
koreksi
Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah.
Beliau radhiyallahu ‘anha berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَىُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ « قُولِى اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّى »
”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab,”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).”[1]
Read more...

Seputar Zakat Profesi

0 komentar
cashto : Ukhti shafa di Jakarta

Ada pertanyaan yang diajukan pada Syaikh Sholeh Al Munajjid hafizhohullah,
Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 2000 riyal[1] (sekitar 5 juta rupiah). Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.
Lantas pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.
Jawaban Syaikh hafizhohullah seraya menukil fatwa Al Lajnah Ad Daimah,
Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).
Read more...

Adakah Zakat Gaji ???

0 komentar

Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Read more...