Sabtu, 10 Maret 2012

0 komentar



Buletin Islam AL ILMU Jember Edisi :33 /IV/II / 1425Jika kaum muslimin memiliki pandangan bahwa pernikahan yg sah menurut syariat Islam merupakan jalan utk menjaga kesucian harga diri mereka maka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki pandangan lain. Perzinaan justru memilikikedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat mereka.Bagaimana tidak perzinaan tersebut mereka kemas dgn nama agama yaitu nikah mut’ah.
Tentu saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dgn perzinaan yg memang benar-benar diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shalallahu’alaihi Wassallam. Kenyataan-lah yg akan membuktikan hakekat nikah mut’ah ala Syi’ah Rafidhah.DEFINISI NIKAH MUT’AHNikah mut’ah adl sebuah bentuk pernikahan yg dibatasi dgnperjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi utk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masakontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. {Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dgn beberapa tambahan}HUKUM NIKAH MUT’AHPada awal tegaknya agama Islam nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam di dalam beberapa sabdanya di antaranya hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu dan Salamah bin Al- Akwa’ Radhiyallahu ‘anhu“Bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami utk melakukan nikah mut’ah.” Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yg shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” Dan beliau Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkankalian utk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” Adapun nikah mut’ah yg pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu dan Umar Radhiyallahu ‘anhum maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. {Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi}GAMBARAN NIKAH MUT’AH DI JAMAN RASULULLAH Shalallahu’alaihi WassallamDi dalam beberapa riwayat yg sah dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam jelas sekali gambaran nikah mut’ah yg dulu pernah dilakukan para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut :

1. Dilakukan pada saat mengadakan safar yg berat seperti perang bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat
2. Tidak ada istri atau budak wanita yg ikut dalam perjalanan tesebut {HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404}3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja
3. Keadaan para pasukan sangat darurat utk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai darah dan daging babi utk mempertahankan hidupnya.


 NIKAH MUT’AH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH

Dua kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:Penghalalan Nikah Mut’ah yg Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-NyaBentuk penghalalan mereka nampak dari kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka.
Ash-Shaduq di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya nikah mut’ah itu adl agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”Di dalam halaman yg sama Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya: “Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliaumenjawab “Bila dia mengharapkan wajah Allah maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi maka Allah ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.Bahkan As-Sayyid Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493 melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas nama Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti Al-Husain barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al- Hasan barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali Radhiyallahu ‘anhu dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti aku.”Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah1. Akad nikahDi dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini dia menyatakan bahwa Ja’far Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yg aku katakan kepada dia bila aku telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab“Engkau katakan: Aku menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya namun engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah yg telah disepakati baik sedikit maupun banyak.” Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan halal bagi si pria utk menggaulinya. {Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil Ijtima’i hal. 28-29 dan 31}
2. Tanpa disertai wali si wanitaSebagaimana Ja’far Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yg masih perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin kedua orang tuanya.”
 3. Tanpa disertai saksi 
4. Dengan siapa saja nikah mut’ah boleh dilakukan?Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah dengan:-wanita Majusi. -wanita Nashara dan Yahudi. -wanita pelacur. -wanita pezina. -wanitasepersusuan. -wanita yg telah bersuami. -istrinya sendiri atau budak wanitanya yg telah digauli. -wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. -sesama pria yg dikenal dgn homoseks. 
5. Batas usia wanita yg dimut’ahDiperbolehkan bagi seorang pria utk menjalani nikah mut’ah dgn seorang wanita walaupun masih berusia sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. {Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi … Tsumma Lit-Tarikh hal. 37}
6. Jumlah wanita yg dimut’ahKaum Rafidhah mengatakan dgn dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria menikahi walaupun dgn seribu wanita krn wanita-wanita tersebut adlwanita-wanita upahan. 
7. Nilai upahAdapun nilai upah ketika melakukannikah mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya Ja’far yaitu sebesar satu dirham atau lebih gandum makanan pokok tepung tepung gandum atau kurma sebanyak satu telapak tangan. {Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul Ahkam 7/260}
8. Berapa kali seorang pria melakukannikah mut’ah dgn seorang wanita?Diijinkan bagi seorang pria utkmelakukan mut’ah dgn seorang wanita berapa kali dia kehendaki. 
9. Bolehkah seorang suami meminjamkan istri atau budak wanitanya kepadaorang lain?Kaum Syi’ah Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dgn dua model:Bila seorang suami ingin bepergian maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada tetangga kawannya atau siapa saja yg dia pilih. Dia membolehkan istri atau budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi bepergian.A. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina sehingga dia tenang selama di perjalanan!!B. Bila seseorang kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak wanitanya kepada tamu tersebut utk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu. Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!
10. Nikah mut’ah hanya berlaku bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para pemimpin Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. {Lillahi … Tsumma Lit- Tarikh hal. 37-38}
11. Diperbolehkan seorang pria menikahi seorang wanita bersama ibunya saudara kandungnya atau bibinya dalam keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di antara wanita tadi. 
12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran. Bahkan dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah yg dipersiapkan padanya parawanita dgn didampingi para penjaganya . ALI BIN ABI THALIB Radhiyallahu ‘anhu MENENTANG NIKAH MUT’AHPara pembaca bila kita renungkan secara seksama hakikat nikah mut’ah ini maka tidaklah berbeda dgn praktek/transaksi yg terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh krn itu di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu-yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka- bahwa beliau menentang nikah mut’ah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam telah melarang nikah mut’ah dan daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.Wallahu A’lam Bish Showab.

sumber : file chm Darus Salaf 2

0 komentar:

Posting Komentar