Buletin
Islam AL ILMU Jember Edisi :33 /IV/II / 1425Jika kaum muslimin memiliki
pandangan bahwa pernikahan yg sah menurut syariat Islam merupakan jalan utk
menjaga kesucian harga diri mereka maka kaum Syi’ah Rafidhah memiliki
pandangan lain. Perzinaan justru memilikikedudukan tersendiri di dalam kehidupan masyarakat
mereka.Bagaimana tidak perzinaan tersebut mereka kemas dgn nama agama yaitu
nikah mut’ah.
Tentu
saja mereka tidak ridha kalau nikah mut’ah disejajarkan dgn perzinaan yg memang
benar-benar diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya
Shalallahu’alaihi Wassallam. Kenyataan-lah yg akan membuktikan hakekat nikah
mut’ah ala Syi’ah Rafidhah.DEFINISI NIKAH MUT’AHNikah mut’ah adl sebuah bentuk
pernikahan yg dibatasi dgnperjanjian waktu dan upah tertentu tanpa
memperhatikan perwalian dan saksi utk kemudian terjadi perceraian apabila telah
habis masakontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. {Syarh Shahih
Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dgn beberapa tambahan}HUKUM NIKAH
MUT’AHPada awal tegaknya agama Islam nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah
Shalallahu’alaihi Wassallam di dalam beberapa sabdanya di antaranya hadits
Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu dan Salamah bin Al- Akwa’ Radhiyallahu
‘anhu“Bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah menemui kami kemudian
mengizinkan kami utk melakukan nikah mut’ah.” Al-Imam Al-Muzani
rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan
pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yg shahih bahwa nikah
tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman
nikah tersebut.” Dan beliau Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda: “Wahai
manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah
mengizinkankalian utk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang
Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari
kiamat.” Adapun nikah mut’ah yg pernah dilakukan beberapa sahabat di
zaman kekhalifahan Abu Bakr Radhiyallahu ‘anhu dan Umar Radhiyallahu ‘anhum
maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya
nikah mut’ah selama-lamanya. {Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An-
Nawawi}GAMBARAN NIKAH MUT’AH DI JAMAN RASULULLAH Shalallahu’alaihi WassallamDi
dalam beberapa riwayat yg sah dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam jelas
sekali gambaran nikah mut’ah yg dulu pernah dilakukan
para sahabat Radhiyallahu ‘anhum.Gambaran tersebut dapat dirinci
sebagai berikut :
1.
Dilakukan pada saat mengadakan safar yg berat seperti perang bukan ketika
seseorang menetap pada suatu tempat
2.
Tidak ada istri atau budak wanita yg ikut dalam perjalanan tesebut
{HR. Bukhari no. 5116 dan Muslim no. 1404}3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3
hari saja
3. Keadaan para pasukan sangat darurat
utk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim
memakan bangkai darah dan daging babi utk mempertahankan hidupnya.
NIKAH MUT’AH MENURUT TINJAUAN SYI’AH RAFIDHAH
Dua
kesalahan besar telah dilakukan kaum Syi’ah Rafidhah ketika memberikan tinjauan
tentang nikah mut’ah. Dua kesalahan tersebut adalah:Penghalalan Nikah Mut’ah yg
Telah Diharamkan oleh Allah dan Rasul-NyaBentuk penghalalan mereka nampak dari
kedudukan nikah mut’ah itu sendiri di kalangan mereka.
Ash-Shaduq
di dalam kitab Man Laa Yahdhuruhul Faqih dari Ash-Shadiq berkata: “Sesungguhnya
nikah mut’ah itu adl agamaku dan agama pendahuluku. Barangsiapa mengamalkannya
maka dia telah mengamalkan agama kami. Sedangkan barangsiapa mengingkarinya
maka dia telah mengingkari agama kami dan meyakini selain agama kami.”Di dalam
halaman yg sama Ash-Shaduq mengatakan bahwa Abu Abdillah pernah ditanya:
“Apakah nikah mut’ah itu memiliki pahala ?” Maka beliaumenjawab “Bila dia
mengharapkan wajah Allah maka tidaklah dia membicarakan keutamaan nikah
tersebut kecuali Allah tulis baginya satu kebaikan. Apabila dia mulai
mendekatinya maka Allah ampuni dosanya. Apabila dia telah mandi maka Allah
ampuni dosanya sebanyak air yang mengalir pada rambutnya”.Bahkan As-Sayyid
Fathullah Al Kasyaani di dalam Tafsir Manhajish Shadiqiin 2/493
melecehkan kedudukan para imam mereka sendiri ketika berdusta atas
nama Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwa beliau bersabda:
“Barangsiapa melakukan nikah mut’ah satu kali maka derajatnya seperti
Al-Husain barangsiapa melakukannya dua kali maka derajatnya seperti Al- Hasan
barangsiapa melakukannya tiga kali maka derajatnya seperti Ali Radhiyallahu
‘anhu dan barangsiapa melakukannya sebanyak empat kali maka derajatnya seperti
aku.”Betapa Keji dan Kotor Gambaran Nikah Mut’ah Ala Syi’ah Rafidhah1. Akad
nikahDi dalam Al Furu’ Minal Kafi 5/455 karya Al-Kulaini dia menyatakan bahwa Ja’far
Ash-Shadiq pernah ditanya seseorang: “Apa yg aku katakan kepada dia bila aku
telah berduaan dengannya?” Maka beliau menjawab“Engkau katakan: Aku
menikahimu secara mut’ah berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya namun
engkau tidak mendapatkan warisan dariku dan tidak
pula memberikan warisan apapun kepadaku selama sehari atau setahun
dengan upah senilai dirham demikian dan demikian.” Engkau sebutkan jumlah upah
yg telah disepakati baik sedikit maupun banyak.”
Apabila wanita tersebut mengatakan: “Ya” berarti dia telah ridha dan
halal bagi si pria utk menggaulinya. {Al-Mut’ah Wa Atsaruha Fil-Ishlahil
Ijtima’i hal. 28-29 dan 31}
2. Tanpa disertai wali si wanitaSebagaimana Ja’far
Ash-Shadiq berkata: “Tidak apa-apa menikahi seorang wanita yg masih
perawan bila dia ridha walaupun tanpa ijin
kedua orang tuanya.”
3. Tanpa disertai saksi
4. Dengan siapa saja
nikah mut’ah boleh dilakukan?Seorang pria boleh mengerjakan nikah mut’ah
dengan:-wanita Majusi. -wanita Nashara dan Yahudi.
-wanita pelacur. -wanita pezina. -wanitasepersusuan. -wanita yg
telah bersuami. -istrinya sendiri atau budak wanitanya yg telah digauli.
-wanita Hasyimiyah atau Ahlul Bait. -sesama pria yg dikenal dgn homoseks.
5. Batas usia wanita yg dimut’ahDiperbolehkan bagi seorang pria utk
menjalani nikah mut’ah dgn seorang wanita walaupun masih berusia
sepuluh tahun atau bahkan kurang dari itu. {Tahdzibul Ahkam 7/255 dan Lillahi …
Tsumma Lit-Tarikh hal. 37}
6. Jumlah wanita yg dimut’ahKaum Rafidhah
mengatakan dgn dusta atas nama Abu Ja’far bahwa beliau membolehkan seorang pria
menikahi walaupun dgn
seribu wanita krn wanita-wanita tersebut
adlwanita-wanita upahan.
7. Nilai upahAdapun nilai upah ketika melakukannikah
mut’ah telah diriwayatkan dari Abu Ja’far dan putranya Ja’far yaitu sebesar
satu dirham atau lebih gandum makanan pokok tepung tepung gandum atau kurma
sebanyak satu telapak tangan. {Al-Furu’ Minal Kafi 5/457 dan Tahdzibul
Ahkam 7/260}
8. Berapa kali seorang pria melakukannikah mut’ah dgn
seorang wanita?Diijinkan bagi seorang pria utkmelakukan mut’ah dgn
seorang wanita berapa kali dia kehendaki.
9. Bolehkah seorang suami
meminjamkan istri atau budak wanitanya kepadaorang lain?Kaum Syi’ah
Rafidhah membolehkan adanya perbuatan tersebut dgn dua model:Bila seorang
suami ingin bepergian maka dia menitipkan istri atau budak wanitanya kepada
tetangga kawannya atau siapa saja yg dia pilih. Dia membolehkan istri atau
budak wanitanya tersebut diperlakukan sekehendaknya selama suami tadi
bepergian.A. Alasannya agar istri atau budak wanitanya tersebut tidak berzina
sehingga dia tenang selama di perjalanan!!B. Bila seseorang
kedatangan tamu maka orang tersebut bisa meminjamkan istri atau budak
wanitanya kepada tamu tersebut utk diperlakukan sekehendaknya selama bertamu.
Itu semua dalam rangka memuliakan tamu!!
10. Nikah mut’ah hanya berlaku
bagi wanita-wanita awam. Adapun wanita-wanita milik para
pemimpin Syi’ah Rafidhah tidak boleh dinikahi secara mut’ah. {Lillahi … Tsumma
Lit- Tarikh hal. 37-38}
11. Diperbolehkan seorang pria menikahi
seorang wanita bersama ibunya saudara kandungnya atau bibinya dalam
keadaan pria tadi tidak mengetahui adanya hubungan kekerabatan di
antara wanita tadi.
12. Sebagaimana mereka membolehkan digaulinya
seorang wanita oleh sekian orang pria secara bergiliran.
Bahkan dimasa Al-‘Allamah Al-Alusi ada pasar mut’ah yg dipersiapkan padanya
parawanita dgn didampingi para penjaganya . ALI BIN ABI THALIB
Radhiyallahu ‘anhu MENENTANG NIKAH MUT’AHPara pembaca bila kita renungkan
secara seksama hakikat nikah mut’ah ini maka tidaklah berbeda dgn
praktek/transaksi yg terjadi di tempat-tempat lokalisasi. Oleh krn itu di dalam
Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib
Radhiyallahu ‘anhu-yang diklaim oleh kaum Syi’ah Rafidhah sebagai imam mereka-
bahwa beliau menentang nikah mut’ah. Beliau Radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
“Sesungguhnya Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam telah melarang nikah mut’ah dan
daging keledai piaraan pada saat perang Khaibar.” Beliau juga mengatakan bahwa
hukum bolehnya nikah mut’ah telah dimansukh atau dihapus sebagaimana di dalam
Shahih Al-Bukhari hadits no. 5119.Wallahu A’lam Bish Showab.
sumber : file chm Darus Salaf 2
0 komentar:
Posting Komentar