Segala puji
hanya milik Alloh yang telah menurunkan syari’at-Nya yang sempurna dan Sholawat
serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada Rosululloh
, beserta
keluarga, sahabat dan kita selaku ummatnya hinnga hari akhir nanti.amin.

Ibadah Qurban
merupakan salah satu ibadah agung yang di syari’atkan oleh yang Maha Agung pada
bulan yang agung pula. Dan ibadah agung ini, merupakan salah satu bentuk rasa
syukur atas nikmat yang sangat banyak,
yang telah di berikan Alloh
kepada manusia,Allah
berfirman yang artinya,


“Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah untuk Rabbmu
dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)
Syaikh
Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan;
yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah
shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah . Dalam
istilah ilmu fiqih hewan qurban
biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Ada beberapa hal yang harus di
ketahui kaum muslimin tentang Udh-hiyah ini, diantaranya:
Pengertian
Udh-hiyah(Qurban)
Adapun mengenai
definisi, Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha
dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya
hari raya tersebut .
Hukum Qurban
Mengenai hukum
berkurban, para ulama berselisih
pendapat, diantaranya:
Pertama: Wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i,
Abu Hanifah,
Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama
pengikut Imam
Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin
. Diantara
dalilnya adalah hadits Abu Hurairah
yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta)
namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu
Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)


Kedua: Sunnah
Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik,
Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Mereka berdalil dengan riwayat dari
Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak
berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm
berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang
sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”

Hewan yang
Boleh Digunakan untuk Qurban
Tidak semua hewan boleh di gunakan untuk Qurban. Hewan
qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak).
Dalilnya adalah firman Allah yang artinya,
“Dan bagi
setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah
atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul
an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34).
Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul
Al An’aam hanya mencakup tiga binatang saja yaitu onta, sapi atau kambing.
Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut. Bahkan
sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak
sah kecuali
dengan kambing,
sapi atau onta . Adapun mengenai hewan
kerbau, maka Para ulama’
menyamakannya dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai
satu jenis. Pendapat ini di tegaskan
lagi oleh ulama syafi’iyyah dan Hanafiyyah.
Umur Hewan
Qurban
Islam pun telah mengatur umur hewan yang
boleh di sembelih untuk Qurban.
Hal ini
sebagaimana hadits Dari Jabir bahwa Rasulullah
bersabda, “Janganlah
kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan
bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq
‘alaih)

Adapun rincian
usia hewan musinnah adalah:
No.
|
Hewan
|
Usia
minimal
|
1.
|
Onta
|
5
tahun
|
2.
|
Sapi
|
2
tahun
|
3.
|
Kambing
jawa
|
1
tahun
|
4.
|
Domba
|
6
bulan (domba Jadza’ah)
|
Dibolehkan pula
berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun
shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun).
Pendapat ini lah yang dipilih oleh mayoritas ulama. Sedangkan hadis Jabir di
atas hanya sebagai anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan
terbaik ketika qurban.
Larangan
memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban.
Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila kalian telah memasuki
sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin
berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan
kulitnya.” (HR. Muslim). Wallohu a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar