Kamis, 04 Oktober 2012

Qurban (Udh-hiyah)

0 komentar




 

Segala puji hanya milik Alloh yang telah menurunkan syari’at-Nya yang sempurna dan Sholawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada Rosululloh n , beserta keluarga, sahabat dan kita selaku ummatnya hinnga hari akhir nanti.amin.
Ibadah Qurban merupakan salah satu ibadah agung yang di syari’atkan oleh yang Maha Agung pada bulan yang agung pula. Dan ibadah agung ini, merupakan salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang sangat banyak,  yang telah di berikan Alloh k kepada manusia,Allah k  berfirman yang artinya,
“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2)
Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah . Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Ada beberapa hal yang harus di ketahui kaum muslimin tentang Udh-hiyah ini, diantaranya:

Pengertian Udh-hiyah(Qurban)
Adapun mengenai definisi, Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut .

Hukum Qurban
Mengenai hukum berkurban, para ulama  berselisih pendapat, diantaranya:

Pertama: Wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i,




Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama


pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v . Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah a   yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

Kedua: Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm v berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.”
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban
Tidak semua hewan boleh di gunakan untuk Qurban. Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya,
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34).
 Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang saja yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali


dengan kambing, sapi atau onta .  Adapun mengenai hewan kerbau, maka Para ulama’ menyamakannya dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis.  Pendapat ini di tegaskan lagi oleh ulama syafi’iyyah dan Hanafiyyah.
Umur Hewan Qurban
            Islam pun telah mengatur umur hewan yang boleh di sembelih untuk Qurban.
Hal ini sebagaimana hadits Dari Jabir bahwa Rasulullah n bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:
No.
Hewan
Usia minimal
1.
Onta
5 tahun
2.
Sapi
2 tahun
3.
Kambing jawa
1 tahun
4.
Domba
6 bulan (domba Jadza’ah)
Dibolehkan pula berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini lah yang dipilih oleh mayoritas ulama. Sedangkan hadis Jabir di atas hanya sebagai anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.
Larangan memotong kuku dan rambut  bagi orang  yang hendak berqurban.
 Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Apabila kalian telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Wallohu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar