Jumat, 21 Desember 2012

MENINGGAL PADA MALAM/HARI JUM'AT

0 komentar


Hadits 1

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِىٍّ وَأَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِىُّ قَالاَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِى هِلاَلٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ سَيْفٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – ما من مسلم يموت يوم الجمعة أو ليلة الجمعة إلا وقاه الله فتنة القبر. (رواه الترمذي 3/386)

Artinya: Telah mengabarkan Muhammad bin Basysyar, Abdurrahman bin Mahdiy dan Abu ‘Amir al-Aqadiy, keduanya berkata: Mengabarkan Hisyam bin Sa’ad dari Sa’id bin Abi Hilal dari Rabi’ah bin Saif dari Abdullah bin ‘Umar berkata, telah bersabda Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia pada hari jum’at atau malam jum’at, kecuali Allah bebaskan ia dari fitnah/adzab kubur.” [HR. At-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi 3/386 no. hadits 1074 ]


Hadits dengan lafadz seperti ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (3/386), dari jalur Hisyam bin Sa’ad dari Sa’id bin Abi Hilal dari Rabi’ah bin Saif dari Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, dan hadits ini adalah dlaif. Karena Rabi’ah bin Saif tidaklah pernah mendengar (menyima’) langsung dari Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma, akan tetapi Rabi’ah bin Saif mendengarnya dari Abi Abdirrahman al-Hubuliy.


Hadits 2

Hadits yang serupa juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (no. hadits 6805)

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِى قَبِيلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ مَاتَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وُقِىَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ. (رواه أحمد ح 6805)

Artinya: Telah mengabarkan Suraij, mengabarkan Baqiyah dari Mu’awiyah bin Sa’id dari Abi Qabil dari Abdillah bin ‘Umar bin al-Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “Siapa saja yang meninggal pada hari jum’at atau malam jum’at maka ia dibebaskan dari fitnah kubur.” [HR. Ahmad, dalam Musnad Ahmad bin Hanbal, 3/334 no. hadits 6805, Waziratul Auqaf Mesir]

Namun hadits yang diriwayatkan dari jalur Suraij ini dinilai dlaif/lemah oleh para ulama’ hadits karena pentadlisan yang dilakukan Baqiyah dalam jalur periwayatannya. Diantara ulama yang mendlaifkan hadits ini adalah Syeikh Syu’aib al-Arnuth dalam tahqiqnya terhadap Musnad Ahmad bin Hanbal.


Selain itu, Abdurrazaq juga meriwayatkan hadits serupa;

عن بن جريج عن رجل عن بن شهاب أن النبي صلى الله عليه و سلم قال من مات ليلة الجمعة أو يوم الجمعة بريء من فتنة القبر أو قال وقى فتنة القبر وكتب شهيدا

"Dari Ibnu Juraij dari seorang laki-laki dari Ibnu Syihab, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa saja yang meninggal pada malam jum’at atau hari jum’at maka ia dibebaskan dari fitnah kubur, atau diselamatkan dari fitnah kubur dan dicatat sebagai syahid”. [HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf Abdurrazaq, 3/269 no. hadits 5595, Maktabah Islamiyah Beirut, 1403H]

Hadits ini juga dlaif/lemah karena kemajhulan/tidak dikenal seorang perawinya diantara Juraij dan Ibnu Syihab sehingga hadits tersebut menjadi mursal.

Hadits 3

Abu Ya’la juga meriwayatkan hadits serupa dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu,

حدثنا أبو معمر إسماعيل بن إبراهيم حدثنا عبد الله بن جعفر عن واقد بن سلامة عن يزيد الرقاشي عن أنس قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من مات يوم الجمعة وقي عذاب القبر

"Telah mengabarkan Abu Ma’mar Ismail bin Ibrahim, Abdullah bin Ja’far dari Waqid bin Salamah dari Yazid al-Ruqasy dari Anas, bersabda Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, “Siapa saja yang meninggal pada hari jum’at maka ia diselamatkan dari azab kubur.” [HR. Abu Ya’la dalam Musnad Abi Ya’la 7/146 no. hadits 4113, Maktabah Darul Ma’mun lit Turats, Dimsyaq, 1404H]

Hadits ini juga dlaif/lemah dikarenakan keadaan Yazib bin Abban ar-Ruqasy yang dinilai dlaif.

Hadits 4

At-Tabrani dalam al-Mu’jamul Kabir menyebutkan hadits serupa namun dengan jalur periwayatan yang bersambung,

حدثنا مُعَاوِيَةُ بن سَعِيدٍ التُّجِيبِيُّ، عَنْ أَبِي قَبِيلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بن عَمْرِو بن الْعَاصِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”مَنْ مَاتَ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ، أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ وُقِيَ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

" Telah mengabarkan Mu’awiyah bin Sa’id at-Tujibiy dari Abu Qobil, dari abdullah bin Amru bin al-Ash berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Siapa saja yang meninggal pada hari jum’at atau malam jum’at maka ia diselamatkan dari fitnah kubur.” [HR. at-Tabrani dalam al-Mu’jamul Kabir (20/145), no. hadits 1534]

Syeikh Muhammad Nasiruddin al-Albaniy rahimahullahu menilai bahwa hadits ini memiliki sanad yang bersambung sehingga dapat menaikan derajat hadits-hadits serupa diatas.

وقال في (أحكام الجنائز 49 – 50 / باب : علامات حسن الخاتمة) :
( أخرجه أحمد [السابق] والفسوي في ( المعرفة 2/520) من طريقين عن عبد الله بن عمرو ، والترمذي من أحد الوجهين ، وله شواهد عن أنس ، وجابر بن عبد الله ، وغيرهما ، فالحديث بمجموع طرقه حسن أو صحيح حسن )

DENGAN DEMIKIAN hadits mengenai diselamatkannya orang yang meninggal pada hari jumat atau malam jum’at dari fitnah kubur ADALAH HADITS YANG HASAN disebabkan banyaknya jalur periwayatan sebagaimana keterangan lengkapnya dapat dilihat pada kitab Ahkamul Janaiz yang disusun oleh , Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albaniy rahimahullahu.

Namun tentunya ini khusus buat orang Islam yang shalih dan taat saja. Di mana mungkin saja di balik keshalihan dan ketaatannya, masih tersisa sedikit dari dosa-dosa kecil yang tak luput dari tiap orang.

Hadits ini tidak termasuk orang kafir/non muslim, atau yang berIslam hanya KTP-nya saja. Demikian juga dengan pelaku dosa-dosa besar seperti pezina, penjudi, peminum khamar, maling/ koruptor, penghina agama Allah, pelaku bid’ah atau orang yang percaya bahwa semua agama sama, jelas pasti akan disiksa di alam kuburnya lalu di dalam neraka.

Selain itu, hadits ini juga tidak boleh dipahami secara terbalik. Misalnya, kita menyimpulkan secara keliru bahwa orang yang tidak mati di hari Jumat pasti akan disiksa. Ini adalah metode pembalikan logika yang tidak tepat. Sebab banyak sekali orang shalih bahkan para nabi yang meninggalnya bukan hari Jumat.

Hadits ini menerangkan fadhilah hari Jumat, bukan menetapkan bahwa yang meninggal bukan hari Jumat akan disiksa.
Wallahu a’lamu bishshowwab


 
Sumber :
http://assunnah.or.id
http://alatsar.wordpress.com/2010/01/01/meninggal-malamhari-jumat/


Read more: http://abuayaz.blogspot.com/2010/05/meninggal-pada-malamhari-jumat_8479.html#ixzz2Fl3u62YI

0 komentar:

Posting Komentar